Asuransi merupakan produk proteksi yang menawarkan perlindungan terhadap risiko atau musibah yang bisa terjadi di kemudian hari akibat ketidakpastian suatu peristiwa. Akan tetapi, membeli asuransi tidak semudah membeli produk atau jasa lain pada umumnya. Transaksi yang terjadi akan melibatkan dua belah pihak yaitu nasabah yang akan menjadi tertanggung serta perusahaan asuransi atau penanggung. Keduanya harus membuat kesepakatan berupa kontrak atau perjanjian asuransi yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Apa sih sebenarnya perjanjian asuransi itu dan apa saja syarat sah perjanjian asuransi? Syarat say perjanjian asuransi merupakan elemen penting yang harus terpenuhi agar kontrak atau perjanjian asuransi sah dan legal dimata hukum. Sehingga masing-masing pihak memiliki perlindungan hukum apabila terjadi penyimpangan atau hal yang tidak diinginkan suatu hari nanti yang dilakukan oleh salah satu pihak. Yuk cari tahu lebih lanjut tentang syarat sah pada perjanjian asuransi melalui informasi yang Qoala rangkum di sini. Apa Itu Perjanjian Asuransi? Sumber Foto aslysun Via Shutterstock Lalu, apa itu perjanjian asuransi? Merupakan salah satu istilah penting dalam transaksi asuransi, perjanjian asuransi harus kamu tahu bahkan sebelum memutuskan untuk membeli asuransi guna mendapatkan perlindungan atas risiko tertentu baik itu asuransi kesehatan, jiwa, atau jenis asuransi lainnya. Menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang KUHD, perjanjian asuransi adalah perjanjian yang dibuat oleh dua pihak dimana perusahaan asuransi dalam hal ini penanggung akan menanggung risiko yang bisa terjadi pada nasabah atau tertanggung. Sebagai gantinya, nasabah harus membayarkan sejumlah premi dalam jangka waktu tertentu pada perusahaan penyedia asuransi. Risiko yang umumnya ditanggung oleh perusahaan asuransi bisa berupa kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapatkan keuntungan yang diharapkan yang bisa terjadi karena peristiwa tidak menentu. Jika melihat pengertian di atas, perjanjian asuransi termasuk dalam kontrak bersyarat, mengikat, dan bersifat timbal balik. Artinya, surat perjanjian antara dua pihak terkait disebut juga kontrak asuransi berupa kesepakatan yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bahkan, ada sejumlah syarat-syarat yang harus kedua belah pihak patuhi baik penanggung maupun tertanggung. Apabila tertanggung tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar premi, maka penanggung tidak lagi memiliki kewajiban untuk menanggung risiko sebagaimana yang tertulis dalam kontrak atau perjanjian. Dalam perjanjian asuransi, terdapat empat unsur yang perlu diketahui, yaitu Pihak tertanggung insured yaitu seseorang atau badan yang bertanggung jawab untuk membayar premi kepada penanggung baik sekaligus maupun diangsur atau berturut-turut. Pihak Penanggung insure yaitu badan, lembaga, atau organisasi yang akan membayarkan sejumlah uang sebagai pertanggungan kepada pihak tertanggung sebagai kompensasi atau pembayaran premi yang dilakukan. Objek asuransi adalah benda beserta hak dan kepentingan yang melekat padanya baik terkait nyawa, bagian tubuh atau kesehatan, maupun objek lainnya yang sesuai dengan perjanjian yang disepakati pihak tertanggung dan penanggung. Peristiwa asuransi merupakan peristiwa tidak pasti yang dapat mengancam objek asuransi sehingga menjadi kesepakatan antara pihak penanggung dan tertanggung. Apa saja syarat sah perjanjian asuransi dan dasar hukumnya? Saat berbicara tentang perjanjian atau kontrak asuransi, sebagian dari kamu pastinya memiliki pertanyaan tersebut. Ada beberapa syarat sahnya perjanjian atau kontrak asuransi berdasarkan Pasal 1320 KUHP, diantaranya adalah sebagai berikut 1. Kesepakatan Dua Belah Pihak Terkait untuk Mengikatkan Diri Agar terjadinya transaksi asuransi, maka pihak tertanggung dan penanggung harus membuat kesepakatan yang berawal dari proses penawaran dan penerimaan. Dalam hal ini, perjanjian atau kontrak dalam asuransi mengatur bahwa penawaran berasal dari tertanggung dan penerimaan dari penanggung. Adapun penawaran merupakan pernyataan dari kehendak untuk mengikatkan diri berdasarkan semua persyaratan yang ditetapkan. Kemudian, penawaran ini akan menimbulkan perjanjian setelah pihak penanggung menerima tawaran tersebut. Sementara penerimaan adalah pernyataan dari penanggung atau perusahaan asuransi yang bersedia menerima penawaran dengan sejumlah persyaratan yang ada. Umumnya, penerimaan terjadi saat penerbitan polis dimana pertanggungan mulai terjadi. 2. Cakap untuk Membuat Perikatan Syarat sah lainnya dalam sebuah perjanjian atau kontrak asuransi adalah kecakapan kedua pihak untuk membuat perikatan. Maksinya adalah keduanya merupakan pihak yang kompeten dalam membuat perikatan dengan beberapa indikator, yaitu dewasa, waras atau berakal sehat, dan tidak mendapatkan paksaan dari pihak manapun. 3. Hal Tertentu Selanjutnya, ada suatu hal tertentu yang juga merupakan syarat sah perjanjian asuransi berupa objek yang akan menjadi dasar lahirnya perjanjian. Perjanjian yang dimaksud adalah penanggung bersedia memberikan jaminan atas risiko yang dialami tertanggung. Premi menjadi elemen yang paling kuat dalam kontrak atau perjanjian asuransi. Premi juga berperan sebagai jaminan serta memiliki kekuatan hukum pada perjanjian yang dibuat. Adapun objek yang dimaksud dalam perjanjian berupa objek pertanggungan. Tertanggung harus memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan objek yang dipertanggungkan. 4. Sebab yang Halal Legal Object Legal object atau sebab yang halal merupakan sebab yang melahirkan perjanjian dalam asuransi yang tidak hanya halal tetapi juga legal atau berkekuatan hukum. Tujuan dari perjanjian asuransi adalah memberikan perlindungan atau proteksi terhadap suatu sebab yang dilarang oleh undang-undangan, melanggar kesusilaan, atau bertentangan dengan kepentingan umum akan dibatalkan. 5. Mengandung Legal Form Perjanjian asuransi juga memiliki syarat kelima yaitu mengandung legal form. Artinya, perjanjian atau kontrak harus memenuhi unsur legal form jika polis asuransi sama atau memiliki substansi yang sama dengan polis yang dianggap oleh pihak berwenang. Sementarra persyaratan perjanjian asuransi diatur dalam Pasal 251 KUHD sebagai kewajiban pemberitahuan. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa Tertanggung dan penanggung sepakat mengadakan perjanjian atau kontrak asuransi dengan persyaratan sebagai berikut Benda yang menjadi objek asuransi Pengalihan risiko dan pembayaran premi Evenemen dan ganti rugi Syarat khusus asuransi Dibuat secara tertulis atau berupa polis Pada umumnya, syarat asuransi berbentuk proposal asuransi yang berisi beberapa persyaratan khusus yang tertanggung harus penuh namun bisa dibatalkan. Perjanjian asuransi bisa dibatalkan apabila terjadi beberapa hal berikut sesuai Pasal 1320 KUH Perdata Menulis keterangan yang tidak benar apabila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya Pasal 251 KUHD Memuat kerugian yang sudah ada bahkan sebelum terjadinya perjanjian asuransi Pasal 269 KUHD Menulis ketentuan apabila tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan penanggung perusahaan asuransi dari semua kewajiban yang akan datang Pasal 272 KUHD Terjadinya akal cerdik, penipuan, maupun kecurangan dari tertanggung atau peserta asuransi Pasal 282 KUHD Objek pertanggungan tidak dapat diperdagangkan atas sebuah kapal Indonesia atau kapal asing yang kemudian digunakan untuk mengangkut objek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku Pasal 599 KUHD Asas Hukum Perjanjian Asuransi Asas perjanjian asuransi adalah hal penting lain yang calon nasabah asuransi atau tertanggung ketahui sebelum memutuskan untuk mengikatkan diri membayar sejumlah premi asuransi selama waktu tertentu. Apa saja asas hukum perjanjian atau kontrak asuransi? Asas kebebasan berkontrak dimana kedua belah pihak memiliki kebebasan untuk membuat atau tidak membuat kontrak, memilih perusahaan asuransi mana yang akan dipilih, menentukan isi kontrak, menentukan objek asuransi, dan lain sebagainya. Asas ketentuan mengikat berhubungan dengan asuransi dimana pihak penanggung dan tertanggung harus melaksanakan ketentuan yang disepakati karena kontrak tersebut memiliki kekuatan hukum. Asas kepercayaan berarti kedua belah pihak yaitu penanggung dan tertanggung saling percaya dan saling membutuhkan satu sama lain. Asas persamaan hukum artinya subjek memiliki kedudukan, hak, serta kewajiban yang sama di mata hukum. Asas keseimbangan Prinsip Perjanjian Asuransi Perjanjian asuransi tidak hanya memiliki syarat sah tetapi juga prinsip, diantaranya adalah sebagai berikut 1. Prinsip Kepentingan yang Dapat Diasuransikan Insurable Interest Dalam prinsip ini, nasabah asuransi atau tertanggung memiliki kepentingan atas objek asuransi apabila terjadi kerugian finansial di masa mendatang selama jangka waktu kontrak asuransi. Sebagai antisipasi, tertanggung juga bisa memilih objek berupa harta benda untuk nantinya diasuransikan. Namun, jika nantinya tertanggung tidak memiliki kepentingan finansial atas objek asuransi, maka ia tidak akan mendapatkan ganti rugi. Itulah kenapa harus ada kepentingan dalam membuat kesepakatan atau perjanjian asuransi. Hal tersebut juga yang membedakan asuransi atau proteksi dengan perjudian atau permainan. 2. Prinsip Itikad Baik yang Teramat Baik Utmost Goodfaith Prinsip lain dari perjanjian asuransi adalah utmost goodfaith. Dimana saat pelaksanaannya, kewajiban dibebankan kepada tertanggung untuk memberikan informasi yang sedetail mungkin mengenai fakta yang berkaitan dengan objek asuransi yaitu suatu hal yang mereka asuransikan. Selain bagi tertanggung, prinsip ini juga berlaku bagi penanggung yaitu perusahaan asuransi. Perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk menjelaskan secara detail semua hal yang berkaitan dengan tanggungan yang mereka berikan baik itu risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, semua persyaratan, serta kondisi pertanggungan. Jika tertanggung memberikan keterangan atau informasi yang keluar atau bahkan sama sekali tidak memberikan keterangan, maka asuransi akan menjadi batal sesuai dengan pasal 251 KUHD. 3. Prinsip Keseimbangan Indemnity Principle Prinsip perjanjian asuransi satu ini menyatakan bahwa penanggung yaitu perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan besaran kerugian yang mereka alami sesaat sebelum kerugian tersebut terjadi. Ganti rugi tersebut tentunya harus seimbang dengan kerugian yang tertanggung derita. 4. Prinsip Subrogasi Subrogation Principle Subrogasi sendiri merupakan kedudukan tanggung jawab hukum pihak ketiga dalam hukum perdata. Dimana, apabila seseorang menyebabkan kerugian, maka ia bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Apabila tertanggung mengalami kerugian sebagai akibat dari kelalaian oigak kegita, perusahaan asuransi akan membantu tertanggung mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga yang menyebabkan kerugian tersebut. Sifat Perjanjian Asuransi Memang benar jika syarat sah perjanjian asuransi sangat penting. Namun, bukan berarti cukup sampai disitu saja untuk mengetahui informasi terkait perjanjian atau kontrak asuransi. Bahkan dalam perjanjian asuransi juga ada beberapa sifat yang mengikat. Apa saja sifat dari perjanjian asuransi yang ada? Berikut adalah ulasannya Personal contract yaitu perjanjian pribadi dimana polis asuransi tidak dapat dipindahtangankan tanpa izin penanggung dan aturan tersebut tertuang dalam pasal 1340 KUH Perdata. Unilateral contract dimana kontrak atau perjanjian asuransi bersifat sepihak dan disepakati akan batal apabila tertanggung atau pemegang polis melanggar aturan yang jelas tertulis dalam polis asuransi. Conditional contract merupakan perjanjian yang menyatakan bahwa penanggung atau perusahaan asuransi akan memenuhi kewajibannya apabila terjadi risiko pada objek asuransi dan tertanggung sudah membayar premi sebagai kewajiban yang harus dilakukan. Contract of adhesion berupa perjanjian yang dipersiapkan secara sepihak dimana tertanggung tidak dapat bernegosiasi atau mengajukan permintaan khusus dan pilihannya hanya menolak atau menerima. Aleatory contract adalah sifat dari kontrak berupa pertukaran yang tidak seimbang dengan kondisi perusahaan asuransi atau penanggung tidak akan membayar apapun apabila tidak terjadi risiko meski tertanggung sudah membayar premi asuransi. Batas-batas Perjanjian Asuransi Sebelum membahas tentang batalnya perjanjian asuransi, sebaiknya kamu atau calon nasabah asuransi lainnya sudah tahu apa saja batasan dalam perjanjian asuransi. Batasan tersebut diatur dalam Pasal 246 KUHD yang mencakup Perjanjian penggantian kerugian juga dikenal dengan istilah indemnity contract yaitu penanggung akan mengikatkan diri untuk mengganti kerugian yang tertanggung alami yang jumlahnya seimbang dengan kerugian yang terjadi. Perjanjian bersyarat artinya penanggung berkewajiban mengganti sejumlah kerugian yang tertanggung alami dan hanya akan terjadi apabila persyaratan dalam kontrak terpenuhi. Perjanjian kerugian, dimana kerugian yang diderita merupakan akibat dari tidak menentunya sebuah peristiwa atas diadakannya pertanggungan. Hal-hal yang Menyebabkan Perjanjian Asuransi Batal Meski syarat sah perjanjian asuransi sudah terpenuhi, tetapi perjanjian tersebut bisa batal apabila terjadi beberapa hal. Dengan kata lain, perjanjian polis asuransi bisa gugur apabila terjadi beberapa kondisi berikut 1. Terjadi Evenemen yang Diikuti Klaim Jika berbicara tentang evenemen, kita bisa mengambil contoh asuransi jiwa dimana beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Jadi, apabila tertanggung meninggal dunia namun jangka waktu perjanjian masih berlangsung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan. Kemudian, setelah klaim asuransi dilunasi oleh pihak penanggung, perjanjian juga berakhir. Artinya, perusahaan asuransi atau penanggung tidak lagi memiliki kewajiban untuk menanggung suatu risiko yang dialami tertanggung sehingga berakhir juga hak dan kewajiban kedua belah pihak. 2. Berakhirnya Jangka Waktu Kontrak Asuransi Kesepakatan atau perjanjian asuransi akan berakhir dengan berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terjadi evenemen, penanggung tidak lagi memiliki beban risiko. Artinya, semuanya benar-benar berakhir sehingga tidak ada lagi hak dan kewajiban pada masing-masing pihak. 3. Asuransi Gugur Biasanya asuransi gugur terjadi dalam jenis asuransi pengangkutan yaitu jika barang yang diasuransikan tidak jadi diangkut. Di saat tersebut, gugurlah asuransi atau perjanjian yang sudah disepakati. Karena barang belum mengalami bahaya atau risiko dan membatalkan kontrak sebelum terjadinya bahaya. 4. Asuransi Dibatalkan Tertanggung memiliki kewajiban membayar premi untuk bisa mendapatkan manfaat asuransi. Akan tetapi, jika ia tidak lagi membayar premi sesuai kontrak yang disepakati, maka asuransi akan dibatalkan. Hal tersebut juga bisa terjadi apabila tertanggung mengajukan permohonan penghentian perjanjian asuransi. Dengan begitu banyaknya istilah dan hal yang harus dipahami dengan betul oleh setiap calon nasabah asuransi, syarat sah asuransi mungkin menjadi salah satu yang butuh waktu agar seseorang bisa memahaminya dengan baik. Namun, tidak masalah karena siapapun yang memutuskan untuk membeli atau memilih produk asuransi tertentu berhak mendapatkan sedetail dan sejelas mungkin informasi yang mereka butuhkan. Jadi, jangan sungkan untuk mengajukan pertanyaan atau berdiskusi langsung dengan agen atau pegawai asuransi terlepas dari perusahaan atau penyedia asuransi mana yang nantinya akan kamu pilih. Namun, jika ingin terlebih dahulu mencari informasi seputar asuransi termasuk syarat sah, asas perjanjian, jenis kontrak, isi perjanjian asuransi, dan lain sebagainya secara online, kamu bisa mengakses Qoala blog. Karena ada begitu banyak informasi seputar asuransi yang diharapkan bisa membantu individu dan keluarga maupun organisasi dalam mendapatkan apa yang mereka cari dan butuhkan. Bahkan mereka juga bisa menghubungi Qoala kapan saja dan dimana saja agar bisa mendapatkan solusi atas permasalah atau jawaban atas pertanyaan yang ada di benaknya.
Ikutiprosedur klaim yang biasanya bisa kamu tempuh melalui tiga cara: 1. Kirimkan formulir klaim asli dan dokumen pendukung secara manual ke kantor perusahaan asuransi kesehatan; 2. Unggah formulir klaim dan dokumen klaim secara online melalui website; 3. Unggah formulir dan dokumen klaim.Perjanjian asuransi adalah kesepakatan tertulis antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Isinya bisa berbeda-beda, disesuaikan dengan jenis asuransi dan profil nasabah masing-masing. Perjanjian yang mengikat pihak tertanggung pemegang polis dan penanggung perusahaan asuransi tersebut harus memiliki asas, prinsip, dan batasan. Di Indonesia, perjanjian ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Lantas, seperti apa pengertian perjanjian asuransi dan seperti apa syarat sahnya? Simak ulasannya di bawah ini! Menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang KUHD, pengertian perjanjian asuransi adalah suatu perjanjian di mana penanggung perusahaan asuransi bersedia menanggung risiko yang mungkin akan menimpa tertanggung nasabah. Sebagai gantinya, nasabah harus membayarkan premi pada perusahaan. Adapun risiko yang ditanggung dapat berupa kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak menentu. Dilihat dari definisi di atas, maka perjanjian asuransi termasuk kontrak yang bersyarat, mengikat, dan bersifat timbal balik. Dengan kata lain, surat perjanjian antara pihak yang mengadakan perjanjian asuransi disebut juga kontrak asuransi yang berisi kesepakatan ini diadakan untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Kontrak asuransi mengatur syarat-syarat yang harus dipatuhi oleh pihak penanggung dan tertanggung. Semisal kewajiban pihak tertanggung untuk membayarkan sejumlah uang dalam bentuk premi maupun kewajiban pihak penanggung untuk mengganti kerugian yang dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak pasti. Adapun pengertian perusahaan asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, atau biaya yang timbul. Perjanjian asuransi bukan persetujuan untung-untungan Perjanjian pada asuransi bukanlah kesepakatan yang memperhitungkan keuntungan, alasannya karena Risiko atau kerugian yang dialami objek pertanggungan diimbangi oleh premi asuransi yang dibayarkan. Dengan demikian premi ini adalah pengganti kerugian Kepentingan syarat mutlak Kalaupun ada gugatan yang diajukan baik dari pihak penanggung maupun tertanggung diselesaikan melalui pengadilan Adanya suatu akibat hukum dari kontrak tersebut Apa saja syarat sah perjanjian asuransi Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan syarat sahnya perjanjian asuransi atau kontrak asuransi adalah apabila 1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri Kesepakatan mereka pihak tertanggung dan penanggung dimulai dengan terjadinya proses penawaran dan penerimaan. Berbeda dengan penggunaan istilah penawaran dan penerimaan pada umumnya, perjanjian pada asuransi mengatur bahwa penawaran berasal dari tertanggung, sedangkan penerimaan risiko berasal dari penanggung. Suatu penawaran adalah sebuah pernyataan dari kehendak untuk mengikatkan diri berdasarkan persyaratan-persyaratan tertentu. Nah, penawaran ini nantinya akan melahirkan perjanjian setelah tawaran diterima. Sedangkan penerimaan adalah pernyataan bahwa penawaran tersebut diterima berikut dengan persyaratan-persyaratannya. Dalam asuransi, penerimaan lahir pada saat polis diterbitkan atau saat pertanggungan dimulai. Dengan demikian, tertanggung terikat dengan semua informasi yang diberikan dan menjadi dasar bagi penanggung untuk melakukan penutupan asuransi. 2. Cakap untuk membuat suatu perikatan Maksud prinsip ini adalah para pihak adalah pihak yang kompeten untuk membuat perikatan dalam elemen competent parties. Indikator-indikatornya adalah para pihak telah dewasa, waras, dan tidak dalam paksaan maupun pengampuan. 3. Suatu hal tertentu Maksud dari prinsip ini adalah objek yang menjadi dasar lahirnya perjanjian, dalam hal ini janji dari penanggung kepada tertanggung untuk memberikan jaminan dianggap seimbang atas risiko yang akan djamin. Dalam hal ini, premi yang merupakan elemen kuat sebuah perjanjian asuransi berperan sebagai jaminan dan memberikan kekuatan hukum lahirnya perjanjian tersebut. Objek yang dimaksud dalam perjanjian pada asuransi adalah objek pertanggungan. Pihak tertanggung harus mempunyai hubungan langsung dan/atau tidak langsung dengan objek yang dipertanggungkan tersebut. 4. Suatu sebab yang halal legal object Suatu sebab yang melahirkan perjanjian dalam asuransi harus halal dan legal. Perjanjian asuransi yang bertujuan untuk memberikan asuransi terhadap suatu sebab yang dilarang oleh undang-undang, melanggar kesusilaan, atau bertentangan dengan kepentingan umum akan dibatalkan. 5. Mengandung legal form Syarat ini mengandung pengertian bahwa perjanjian asuransi dikatakan memenuhi unsur legal form apabila polis asuransi tersebut sama atau mempunyai substansi yang sama dengan polis asuransi yang dianggap oleh pihak berwenang. Asas hukum perjanjian asuransi Secara umum, perjanjian asuransi harus memenuhi syarat-syarat umum perjanjian. Namun, perjanjian yang mengatur asuransi memiliki karakter yang khusus, unik, dan tegas dibandingkan jenis perjanjian lainnya. Berdasarkan Pasal KUHD, ketentuan umum perjanjian dalam KUHPerdata dapat berlaku pada perjanjian asuransi pula. Berikut asas-asas perjanjian 1. Asas kebebasan berkontrak Dalam hukum perjanjian, ruang lingkup asas kebebasan berkontrak di Indonesia meliputi Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat kontrak Kebebasan untuk memilih pihak mana yang diajak membuat perjanjian Kebebasan untuk menentukan atau memilih isi kontrak Kebebasan untuk menentukan objek perjanjian Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu kontrak Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan Undang-undang yang bersifat opsional Perlu dicatat bahwa pedoman kebebasan berkontrak aadalah kebebasan individu, sehingga titik tolaknya adalah kepentingan individu pula. 2. Asas ketentuan mengikat Asas ini diatur dalam Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata. Hubungannya dengan asuransi adalah berarti pihak penanggung dan tertanggung harus melaksanakan ketentuan perjanjian yang telah disepakati. Sebab perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 3. Asas kepercayaan Asas ini berarti pihak penanggung dan tertanggung saling menumbuhkan kepercayaan dalam perjanjian asuransi. Hal ini penting, agar kedua belah pihak bersedia dan terikat untuk memenuhi perjanjian tersebut. 4. Asas persamaan hukum Asas ini adalah bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunya kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam hukum. 5. Asas keseimbangan/prorata Asas ini adalah suatu asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Dalam perjanjian di asuransi, hak dan kewajiban tertanggung adalah membayar premi dan menerima ganti rugi. Sedangkan hak dan kewajiban penanggung adalah menerima premi dan memberikan ganti rugi atas objek yang dipertanggungkan. Prinsip keseimbangan menjadi penting apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Maka kerugian tersebut harus diganti seimbang dengan risiko yang ditanggung. Prinsip-prinsip perjanjian asuransi Karena perjanjian asuransi merupakan kesepakatan khusus yang diatur dalam KUHD, maka kesepakatan ini tidak hanya memiliki asas hukum, melainkan juga beberapa prinsip. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut 1. Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan Insurable Interest Tertanggung memiliki kepentingan atas objek pertanggungan yang diasuransikan apabila ia akan menderita kerugian finansial di masa mendatang. Antisipasi atas kerugian finansial ini memungkinkan tertanggung mengasuransikan harta benda atau kepentingannya. Apabila terjadi musibah atas objek yang diasuransikan lalu terbukti bahwa tertanggung tidak memiliki kepentingan finansial atas objek tersebut, maka tertanggung tidak berhak menerima ganti rugi. Ketentuan di atas mendasari adanya kepentingan dalam mengadakan perjanjian asuransi. Ketentuan inilah yang membedakan asuransi dengan permainan dan perjudian. 2. Prinsip itikad baik yang teramat baik Utmost Goodfaith Pelaksanaan prinsip ini membebankan kewajiban kepada tertanggung untuk membeberkan sejelas-jelasnya mengenai segala fakta penting yang berkaitan dengan objek yang diasuransikan. Prinsip ini juga berlaku pada penanggung atau perusahaan asuransi. Mereka harus menjelaskan risiko-risiko yang menjamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan, dan kondisi pertanggungan secara teliti. Kewajiban membeberkan fakta-fakta tersebut berlaku sejak perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat. Dalam pasal 251 KUHD dijelaskan asuransi menjadi batal apabila tertanggung memberikan keterangan yang keliru atau sama sekali tidak memberikan keterangan. 3. Prinsip keseimbangan Indemniteit Principle Prinsip ini mengatur bahwa penanggung memberikan ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan besarnya kerugian, sesaat sebelum terjadinya kerugian. Sesuai pengertian asuransi pada Pasal 246 KUHD, maka ganti rugi yang dimaksudkan adalah yang seimbang dengan kerugian yang diderita oleh tertanggung. Namun, perlu diperhatikan bahwa berlakunya prinsip keseimbangan ini hanya dalam asuransi kerugian saja, bukan berlaku dalam asuransi sejumlah uang. 4. Prinsip Subrogasi Subrogation Principle Subrogasi adalah kedudukan tanggung jawab hukum phak ketiga di dalam hukum perdata. Seseorang yang menyebabkan suatu kerugian bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hubungannya dengan asuransi, pihak penanggung mengambil alih hak menagih ganti kerugian kepada pihak yang mengakibatkan kerugian, setelah penanggung melunias kewajibannya pada tertanggung. Singkatnya, apabila tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian pihak ketiga, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut. Sifat perjanjian asuransi Sifat dari perjanjian asuransi terbagi hingga menjadi lima bagian. Berikut ini beberapa di antaranya yang perlu kamu pahami. 1. Personal contract Sifat yang pertama, perjanjian asuransi adalah perjanjian pribadi di mana polis asuransi tidak bisa dipindahtangankan tanpa izin dari penanggung. Aturan ini tertuang dalam pasal 1340 KUH Perdata. 2. Unilateral contract Perjanjian asuransi bersifat sepihak di mana perjanjian yang sudah disepakati akan batal jika tertanggung melanggar aturan-aturan yang sudah tertulis di dalam polis. 3. Conditional contract Pada bagian ini, maka perusahaan asuransi sebagai penanggung akan memenuhi kewajibannya jika apa yang sudah diasuransikan terjadi dan tertanggung sudah melakukan kewajibannya dengan membayar premi asuransi. 4. Contract of Adhesion Perjanjian asuransi merupakan perjanjian yang dipersiapkan secara sepihak. Jadi, tertanggung tidak bisa melakukan negosiasi atau mengajukan permintaan khusus. Pilihannya adalah tertanggung menolak atau menerima. 5. Aleatory contract Perjanjian asuransi memiliki sifat pertukaran yang tidak seimbang, di mana jika tertanggung sudah membayar premi asuransi namun tidak mengalami hal-hal yang diasuransikan sesuai polis, maka penanggung tidak akan membayar apa pun. Batasan perjanjian asuransi Selain merupakan kesepakatan timbal balik, kontrak asuransi memiliki sifat-sifat lain yang merupakan batasan kesepakatan tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHD bahwa batasan perjanjian asuransi mencakup 1. Perjanjian penggantian kerugian Istilah perjanjian penggantian kerugian ini disebut shcadevezekering atau Indemnitets contract. Penanggung mengikatkan diri untuk menggantikan kerugian yang dialami pihak tertanggung. Adapun kerugian yang diganti tersebut seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita prinsip Indemnitas. 2. Perjanjian bersyarat Kewajiban penanggung mengganti kerugian yang dialami tertanggung hanya akan dilakukan apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam perjanjian dipenuhi. 3. Perjanjian kerugian Kerugian yang diderita adalah sebagai akibat dari peristiwa yang tidak tertentu atas diadakan pertanggungan. Hal-hal yang menyebabkan kesepakatan asuransi berakhir Perjanjian polis bisa gugur dalam kondisi-kondisi sebagai berikut 1. Terjadi evenemen diikuti klaim Mengambil contoh asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Apabila dalam jangka waktu perjanjian asuransi berlangsung ternyata tertanggung meninggal, maka penanggung wajib membayar uang santunan. Apabila penanggung sudah melunasi klaim tersebut, maka perjanjian asuransi jiwa pun berakhir. Hal ini sesuai dengan hukum perjanjian bahwa suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila seluruh hak dan kewajiban telah terpenuhi. 2. Jangka waktu berakhir Perjanjian selalu memiliki jangka waktu. Contoh asuransi jiwa, apabila jangka waktu berlaku asuransi ternyata tidak terjadi evenemen, maka beban risiko penanggung pun tetap berakhir. Jika dalam asuransi perjalanan, apabila perjalanan berakhir, maka asuransi pun berakir. Artinya asuransi akan berakhir setelah beban risiko pada objek dan kepentingan yang diasuransikan telah selesai. 3. Asuransi gugur Asuransi gugur sering terjadi dalam asuransi pengangkutan. Apabila barang yang sudah diasuransikan tidak jadi diangkut, maka asuransi gugur. Dalam hal ini, barang tersebut belum mengalami bahaya sama sekali. Sehingga asuransi gugur bisa disebut juga keadaan yang membatalkan kontrak asuransi sebelum bahaya terjadi. 4. Asuransi dibatalkan Perjanjian polis bisa dibatalkan karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian. Atau terjadi karena permohonan tertanggung untuk menghentikan perjanjian. Tips dari Lifepal! Sebelum membeli asuransi, pastikan kamu memahami perjanjian asuransi dan isinya di dalam. Hal ini dilakukan agar kamu tahu apa saja yang menjadi hak dan kewajiban kamu serta hukum-hukum yang mengatur. Jika memang masih bingung, kamu bisa bertanya pada agen asuransi terkait perjanjian asuransi hingga jelas. Jangan sampai ada hal-hal yang kamu tidak tahu dan malah merugikan kamu. Kamu juga bisa mencari beberapa contoh surat perjanjian asuransi di laman internet sebagai gambaran agar kamu lebih paham. Untuk mendapatkan referensi selengkapnya tentang manfaat memiliki asuransi kesehatan, kamu bisa berkonsultasi dengan broker atau agen asuransi yang terpercaya. Di Lifepal, kamu akan mendapatkan konsultasi gratis mengenai ulasan sekaligus rekomendasi produk asuransi terbaik di Indonesia. Daftarkan dirimu sekarang juga untuk berkesempatan dapat diskon premi asuransi kesehatan hingga 15 persen! Pertanyaan seputar perjanjian asuransi Apa syarah sah perjanjian asuransi?Terdapat empat syarat sahnya suatu perjanjian asuransi, yaitu sepakat mereka mengikatkan diri, cakap membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal, dan memiliki legal form. Apa saja prinsip perjanjian asuransi dan yang membatalkannya?Prinsip yang dianut adalah prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan, prinsip itikad baik yang teramat baik, prinsip keseimbangan, dan prinsip subrogasi. Penyebab berakhirnya perjanjian pada asuransi adalah adanya evenemen diikuti klaim asuransi, jangka waktu asuransi berakhir, asuransi gugur, dan asuransi dibatalkan.cwnvNTD.